DEMAK - Dinas kominfo Kabupaten Demak gelar Kick Off Meeting IT Security Assessment (ITSA). ITSA meliputi: aplikasi Jogo Santri , JDIH , Desa Waskita dan Sistem Informasi Pariwisata Kota Wali (Sipartali). Bertempat di ruang Sedeb Dinkominfo, Senin, (6/3/23).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Endah Cahya Rini dan menghadirkan nara sumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Turut diundang dalam ITSA dari Inspektorat, Dinas Pariwisata, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Dalam Sambutanya Endah Cahya Rini menyampaikan, Identifikasi Kerentanan pada aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Demak sangat diperlukan. Sebab ITSA merupakan kegiatan identifikasi kerentanan dan penilaian resiko pada sistem aplikasi, website, jaringan maupun infrastruktur.
"Dari 50 aplikasi khusus di Pemerintah Kabupaten Demak baru dua belas aplikasi yang dilakukan ITSA oleh BSSN. Menundajkanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan surat edaran Sekda Nomor 870/1537 tanggal 20 November 2022 tentang Penganggaran kegiatan ITSA di OPD kata Endah.
Endah menyampaikan apabila terjadi gangguan terhadap aplikasi tersebut dapat segera dilaporkan dan dikoordinasikan kepada pihak Dinkominfo. apabila tidak bisa diatasi bisa dikoordinasikan ke Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan atau terhadap gangguan pada aplikasi", tambahnya.
Di sisi lain Mochammad Fadhli Maghfur Shofiyuddin Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Operasi Keamanan Siber, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi menyampaikan, petunjuk Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan menyatakan bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
"Jadi data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Dalam bidang pertahanan keamanan kita juga harus tanggap dan siap. Menghadapi perang siber", terang Fadhli.
"Untuk pengerjaan ITSA akan dilakukan pembagian satu orang yang memegang satu aplikasi untuk melaksanakan penetration testing guna melihat, menemukan kerentanan pada system aplikasi tersebut., jelasnya.
Ditambahkan bahwa aplikasi yang dibuatkan oleh pihak ketiga seharusnya sudah melakukan pengujian keamanan terlebih dahulu sebelum dlakukan launching. Perlunya peningkatan kesadaran serta peran pemerintah, tandasnya.